Sumsel

Naik Tipis, Berikut Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 6 Oktober 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 Oktober 2026, 14:00 WIB
Naik Tipis, Berikut Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 6 Oktober 2026
Cara merawat perhiasan emas dan berlian. - Canva

AKURAT. CO SUMSEL - Update harga emas perhiasan Palembang, Selasa (6/10/2026).

Harga emas perhiasan Palembang hari ini terpantau berbeda-beda di setiap toko.

Ada yang mengalami kenaikan tipis, namun ada juga yang stabil atau tida mengalami perubhan.

Baca Juga: 4 Tips Menata Kamar Anak yang Sempit agar Tetap Nyaman dan Fungsional

Harga tertinggi hari ini kembali ke angka Rp14 juta per suku.

Sementara harga terendah masih tertahan di angka Rp13,7 juta per suku. Berikut rinciannya:

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Update Ranking FIFA Indonesia Usai Jadi Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Harga emas perhiasan di Toko Laris hari ini dibanderol Rp14 juta per suku untuk cincin.

Sementara untuk kalung dan gelang dibanderol Rp100 ribu lebih murah, yakni Rp13,9 juta per suku.

Harga tersebut terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu dibanding Senin (5/10/2026).

Baca Juga: HRD Tanya Gaji Saat Interview? Ini Cara Menjawab agar Tak Salah Langkah

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos penjualan dan biaya produksi emas perhiasan dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Anda Palembang

Sementara itu, harga emas di Toko Anda terpantau masih stabil hari ini.

Baca Juga: MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, Sidang Digelar Malam

Yakni masih tertahan di angka Rp13,7 juta per suku.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut.

Baca Juga: Karhutla Muara Medak Masih Ditangani, 3 Helikopter Sudah 345 Kali Water Bombing

Perlu dicatat, harga emas yang tertera di atas bukan harga paten emas perhiasan di Palembang.

Harga masih bisa terus berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.