Sumsel

8 Poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 Oktober 2026, 21:00 WIB
8 Poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

AKURAT. CO SUMSEL - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Pengesahan dilakukan setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Pengesahan ini menjadi babak baru setelah pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan regulasi tersebut.

Baca Juga: Tamu Asing Betah di Hotel Sumsel, Rata-rata Menginap Hampir 3 Hari

Ada delapan poin utama yang dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru yang dianggap akan berdampak nyata bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru itu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Yassierli kemudian membeberkan delapan poin utama dalam aturan tersebut. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Dikritik soal Penanganan Karhutla, Herman Deru Minta Pemerintah Jangan Baper

1. Mempertegas Perlindungan Hak Pekerja/Buruh

Aturan ini mempertegas hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara di seluruh aspek ketenagakerjaan.

Prinsip non-diskriminasi kini diperkuat, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Tujuannya jelas: memastikan setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di lingkungan kerja

Baca Juga: Rebutan Bola Usai Main, Pelajar 17 Tahun di Palembang Malah Diduga Dikeroyok

2. Transparansi Informasi Pasar Kerja

Kedua, perlindungan bagi pencari kerja ditingkatkan melalui transparansi informasi pasar kerja.

Kewajiban pelaporan lowongan kerja kini lebih ketat untuk menjamin akses yang adil sekaligus menutup celah bagi praktik percaloan, penipuan, maupun lowongan kerja fiktif.

3. Kepastian Hukum Bagi Peserta Magang

UU ini memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan.

Selain penegasan status dan batasan waktu, peserta magang kini berhak atas uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi.

Baca Juga: Pergoki Chat Istri dengan Pria Lain, Pedagang di Jakabaring Diduga Dianiaya Pakai Batu dan Pisau

4. Kesempatan Penyandang Disabilitas Lebih Terbuka

Proses penempatan tenaga kerja kini wajibby mengedepankan objektivitas, keadilan, dan transparansi.

Kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan perhatian khusus agar memiliki kesempatan kerja yang sama.

5. Penyeimbabg Hak dan Kewajiban Hubungan Industrial

UU ini menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

Hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi diperkuat, termasuk adanya kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Operasi Sikat Musi I 2026, Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus 3C dan 55 Aksi Premanisme

6. K3 Adalah Hak Fundamental

K3 ditetapkan sebagai hak fundamental.

Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi, yang tidak hanya fokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang sehat.

7. Pengawasan Ketenagakerjaan Lebih Independen

Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan kini lebih profesional, independen, dan proaktif.

Pengawas memiliki wewenang lebih luas dalam pemeriksaan dan pengumpulan data untuk memastikan setiap pelanggaran norma segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Diduga Berawal dari Tempat Memasak, 4 Kios di Jakabaring Palembang Ludes Terbakar

8. Sanksi untuk Pengusaha Pelanggar Hukum

Kedelapan, penegakan hukum diperketat dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas serta proporsional bagi pengusaha yang melanggar aturan.

Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.