8 Poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR

AKURAT. CO SUMSEL - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
Pengesahan dilakukan setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Pengesahan ini menjadi babak baru setelah pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
Baca Juga: Tamu Asing Betah di Hotel Sumsel, Rata-rata Menginap Hampir 3 Hari
Ada delapan poin utama yang dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru yang dianggap akan berdampak nyata bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru itu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Yassierli kemudian membeberkan delapan poin utama dalam aturan tersebut. Berikut rangkumannya:
Baca Juga: Dikritik soal Penanganan Karhutla, Herman Deru Minta Pemerintah Jangan Baper
1. Mempertegas Perlindungan Hak Pekerja/Buruh
Aturan ini mempertegas hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang setara di seluruh aspek ketenagakerjaan.
Prinsip non-diskriminasi kini diperkuat, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Tujuannya jelas: memastikan setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di lingkungan kerja
Baca Juga: Rebutan Bola Usai Main, Pelajar 17 Tahun di Palembang Malah Diduga Dikeroyok
2. Transparansi Informasi Pasar Kerja
Kedua, perlindungan bagi pencari kerja ditingkatkan melalui transparansi informasi pasar kerja.
Kewajiban pelaporan lowongan kerja kini lebih ketat untuk menjamin akses yang adil sekaligus menutup celah bagi praktik percaloan, penipuan, maupun lowongan kerja fiktif.
3. Kepastian Hukum Bagi Peserta Magang
UU ini memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan.
Selain penegasan status dan batasan waktu, peserta magang kini berhak atas uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat resmi.
Baca Juga: Pergoki Chat Istri dengan Pria Lain, Pedagang di Jakabaring Diduga Dianiaya Pakai Batu dan Pisau
4. Kesempatan Penyandang Disabilitas Lebih Terbuka
Proses penempatan tenaga kerja kini wajibby mengedepankan objektivitas, keadilan, dan transparansi.
Kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan perhatian khusus agar memiliki kesempatan kerja yang sama.
5. Penyeimbabg Hak dan Kewajiban Hubungan Industrial
UU ini menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi diperkuat, termasuk adanya kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Operasi Sikat Musi I 2026, Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus 3C dan 55 Aksi Premanisme
6. K3 Adalah Hak Fundamental
K3 ditetapkan sebagai hak fundamental.
Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi, yang tidak hanya fokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang sehat.
7. Pengawasan Ketenagakerjaan Lebih Independen
Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan kini lebih profesional, independen, dan proaktif.
Pengawas memiliki wewenang lebih luas dalam pemeriksaan dan pengumpulan data untuk memastikan setiap pelanggaran norma segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diduga Berawal dari Tempat Memasak, 4 Kios di Jakabaring Palembang Ludes Terbakar
8. Sanksi untuk Pengusaha Pelanggar Hukum
Kedelapan, penegakan hukum diperketat dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas serta proporsional bagi pengusaha yang melanggar aturan.
Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 4 Medali
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Sabtu 3 Oktober 2026
- 5Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 6Kapolda Sumsel Berganti, Brigjen Rony Samtana Gantikan Irjen Sandi Nugroho
- 7Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 8Jadwal Pencairan BSU Rp900.000 Oktober-Desember 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





