Sumsel

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, Sidang Digelar Malam

Kurnia | 6 Oktober 2026, 11:00 WIB
MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini, Sidang Digelar Malam

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pihak Gibran menyatakan optimistis majelis hakim MK akan menolak permohonan tersebut. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya telah mengikuti rangkaian persidangan yang berlangsung sebanyak lima kali.

Menurut Andi, berbagai keterangan dan dokumen mengenai riwayat pendidikan Gibran telah disampaikan selama proses persidangan.

Ia menyinggung keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah beserta tim verifikasi terkait dokumen pendidikan Gibran.

Pihak Gibran Soroti Dokumen Pendidikan

Andi menyebut sejumlah dokumen telah digunakan untuk mendukung keterangan mengenai pendidikan Gibran, termasuk paspor, sertifikat kehadiran atau attendance certificate, serta transkrip nilai.

Baca Juga: Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Menang Adu Penalti Lawan Thailand

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan terkait riwayat pendidikan Gibran.

Pihak Gibran juga menilai persoalan muncul karena adanya perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan Singapura.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia.

Andi menjelaskan sistem pendidikan Singapura menggunakan kurikulum yang berbeda dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Ia menyebut sertifikat seperti O-Level dan A-Level merupakan bagian dari sistem pendidikan di Singapura.

Menurut Andi, pendidikan yang ditempuh Gibran jika disetarakan dengan kurikulum Indonesia telah memenuhi bahkan melampaui jenjang pendidikan menengah.

Gugatan Minta Gibran Didiskualifikasi

Persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 diajukan oleh sejumlah pemohon ke MK.

Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal calon wakil presiden sehingga meminta pencalonannya didiskualifikasi.

Di antara pihak yang menjadi pemohon terdapat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara.

Sementara itu, pihak Gibran berpandangan bahwa ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden harus dimaknai sebagai batas paling rendah.

Andi mengatakan, jika seorang calon memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, ketentuan tersebut tidak berarti calon wajib kembali menunjukkan ijazah pada jenjang pendidikan yang lebih rendah.

Kini, seluruh pihak tinggal menunggu putusan majelis hakim konstitusi. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung malam ini pukul 20.00 WIB.

Putusan tersebut akan menjadi penentu atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia