Tamu Hotel Nonbintang di Sumsel Cenderung Menginap Singkat, Rata-rata Tak Sampai 2 Hari

AKURAT.CO SUMSEL Lama menginap tamu di hotel nonbintang di Sumatera Selatan masih relatif singkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, rata-rata lama menginap tercatat sekitar 1,14 hingga 1,19 hari.
Berdasarkan data statistik perhotelan 2026, rata-rata lama menginap tamu hotel nonbintang berada di angka 1,15 hari pada Januari, kemudian naik menjadi 1,19 hari pada Februari.
Angka tersebut kembali turun menjadi 1,16 hari pada Maret dan 1,15 hari pada April.
Pada Mei, rata-rata lama menginap tercatat 1,14 hari. Angka tersebut sedikit meningkat menjadi 1,17 hari pada Juni sebelum kembali turun menjadi 1,14 hari pada Juli.
Dengan demikian, sepanjang tujuh bulan pertama 2026, rata-rata lama menginap tamu hotel nonbintang tidak pernah mencapai dua hari.
Baca Juga: Kepergok Bongkar Sparepart Alat Berat di Asrama Yonzikon 12, Pria di Palembang Ditangkap
Jika dilihat dari pergerakan bulanan, Februari menjadi periode dengan rata-rata lama menginap tertinggi, yakni 1,19 hari.
Posisi berikutnya ditempati Juni dengan 1,17 hari dan Maret sebesar 1,16 hari.
Sementara rata-rata terendah tercatat pada Mei dan Juli yang sama-sama berada di angka 1,14 hari.
Pola tersebut menunjukkan mayoritas tamu hotel nonbintang cenderung melakukan perjalanan singkat, dengan durasi menginap rata-rata hanya sekitar satu hari.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Durasi menginap di hotel nonbintang juga masih berada di bawah hotel berbintang.
Pada periode yang sama, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang berkisar antara 1,34 hingga 1,46 hari.
Hotel berbintang mencatat durasi tertinggi pada Juni, yakni 1,46 hari. Sedangkan pada hotel nonbintang, angka tertingginya hanya 1,19 hari pada Februari.
Data hingga Juli 2026 tersebut menjadi gambaran awal pola lama menginap wisatawan atau tamu hotel di Sumatera Selatan. Sementara data untuk Agustus hingga Desember 2026 belum tersedia dalam catatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





