Sumsel

Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Cs

Septiyanti Dwi Cahyani | 4 November 2026, 09:41 WIB
Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Cs
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. - Biro Pers Setpres

AKURAT. CO SUMSEL - Nama eks Kapolri Listyo Sigit mendadak jadi sorotan publik sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural tak hanya terhadap presiden, tetapi juga menyasar menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media massa sejak 2025.

Dalam kasus ini, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Prabowo Sejak 2025, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal.

Kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Adapun modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Baca Juga: Deretan Agenda Pemerintah Kota Palembang November 2026: Fashion Show hingga Olahraga

Awal Mula Kasus Terungkap

Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs terungkap dari adanya laporan polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan dugaan penyadapan tersebut dilakukan Listyo Sigit Cs sejak tahun 2025.

Baca Juga: Daftar 7 Film Komedi Tayang November 2026, Ga Ada Matinya Paling Dinanti

Pada peiode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: 6 Bansos Siap Cair November 2026, Ada PKH Sampai BSU Kemnaker Rp900.000

Guna menghilangkan jejak dari aktivitas ilegal tersebut, pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.

Atas pelaporan tersebut, Bareskim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Sekda Palembang Peringatkan OPD soal Pengelolaan Arsip, Minta Tidak Asal Administrasi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang ahli guna memperkuat pembuktian perkara.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak kepolisian meliputi: 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Terancam 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Produksi Padi Sumsel Capai 3,28 Juta Ton hingga September 2026, Naik 2,91 Persen

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.