Sumsel

Deretan Fasilitas Mewah Temuan Ombudsman di LP Cibinong hingga Daftar Nama Besar Penghuni Lapas

Septiyanti Dwi Cahyani | 24 September 2026, 21:19 WIB
Deretan Fasilitas Mewah Temuan Ombudsman di LP Cibinong hingga Daftar Nama Besar Penghuni Lapas
Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan menemukan rumah petak yang dilengkapi fasilitas mewah. - Dok. Lapas Kelas IIA Cibinong

AKURAT. CO SUMSEL - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah fasilitas mewah di dalam kawasan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Rabu (23/9/2026).

Fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Kunjungan tersebut merupakan  merupakan yang kedua kali setelah kunjungan pertama pada 26 Juli 2026.

Baca Juga: Pembangunan 107 Koperasi Merah Putih di Palembang Terkendala Lahan, Baru 19 Gerai Rampung

Adapun sejumlah fasilitas mewah yang ditemukan di antaranya ada hunian mirip vila atau apartemen hingga simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan.

Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan botol yang diduga minuman beralkohol di sekitar area pembuangan sampah.

Berikut deretan fasilitas mewah tak lazim temuan Ombudsman di dalam Lapas Cibinong:

Baca Juga: Pasar 16 Ilir, Kuto dan Lemabang Bakal Ditertibkan, Pemkot Palembang Soroti Kesemerawutan

1. Hunian Mirip Vila/Apartemen

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian menyerupai guest house atau vila mini.

Ruangan ini dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi berukuran besar, kulkas, sofa, toilet duduk, hingga perlengkapan memasak.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Sikat Musi I, Tiga Orang Diamankan dari Simpang Macan Lindungan Palembang

2. Fasilitas Olahraga

Di dalam bangunan mewah tersebut juga terdapat area pusat kebugaran (gym), lapangan mini golf, hingga simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan.

3. Kolam dan Area Parkir

Selain fasilitas olahraga, Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas kolam serta area parkir yang berisi deretan mobil mewah di dalam hunian tersebut.

Baca Juga: Penerimaan PBB Palembang Baru 48 Persen, Penunggak Pajak Terancam Sanksi

4. Temuan Barang Lain

Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Temuan sejumlah fasilitas mewah dalam sidak Ombudsman Rabu (23/9/2026) disebut berkaitan dengan tarif khusus yang dipatok bagi warga binaan yang berminat menjadi penghuni bangunan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Petugas Bank dan Sebut Rumah Bakal Dilelang, Pria di Palembang Rugi Rp52 Juta

"Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu, yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersilkan", kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, terdapat nama-nama besar yang kini menjadi warga binaan Lapas Cibinong.

Salah satunya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tiga Pria Ditangkap Usai Curi Kabel Milik Dishub Palembang, Barang Bukti Tang Potong Diamankan

Dua terpidana lain kasus ini juga menjadi penghuni lapas tersebut. Diantaranya Ricky Rizal Wibowo (menjalani hukuman 8 tahun penjara) dan Kuat Ma'ruf (menjalani hukuman 10 tahun penjara). Berikut daftar nama besar penghuni Lapas Cibinong:

1. Ferdy Sambo (hukuman seumur hidup penjara)

2. Ricky Rizal Wibowo (8 tahun penjara)

Baca Juga: Bukan Sekadar Serapan Anggaran, Pemkot Palembang Soroti Hasil Pembangunan dan Manfaat untuk Warga

3. Kuat Ma'ruf (10 tahun penjara)

4. Harvey Moeis (20 tahun penjara kasus tata niaga timah)

5. Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen (12 tahun penjara kasus korupsi di Pemkot Bekasi) . (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.