Sumsel

Rekrutmen CPNS 2026, Mahkamah Agung Buka Lebih dari 4000 Formasi

Septiyanti Dwi Cahyani | 7 November 2026, 07:00 WIB
Rekrutmen CPNS 2026, Mahkamah Agung Buka Lebih dari 4000 Formasi
Ilustrasi tes CPNS

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi mengumumkan rekrutmen atau pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan, pendaftaran CPNS dijadwalkan akan dimulai pada November ini.

Seleksi tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Tak Hanya Perkebunan, 400 Perusahaan Tambang Diminta Ikut Atasi Karhutla

Mahkamah Agung (MA) berencana membuka rekrutmen sekitar 4.000 calon hakim (cakim) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2026.

Pengumuman resmi mengenai rekrutmen tersebut direncanakan terbit pada akhir November 2026.

Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung menjadi salah satu dari 14 kementerian dan lembaga yang mendapatkan prioritas dari Presiden untuk penambahan sumber daya manusia pada tahun ini.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Palembang Bertambah, 53 Orang Terdeteksi dalam Sebulan

Bagi masyarakat yang berminat meniti karier di lingkungan peradilan, rencana rekrutmen ini menjadi informasi awal untuk mempersiapkan diri.

Namun, rincian mengenai formasi yang tersedia, persyaratan pelamar, jadwal seleksi, dan tata cara pendaftaran masih menunggu pengumuman resmi Mahkamah Agung.

Jumlah kebutuhan 4.430 tersebut mencakup calon hakim dan CPNS.

Baca Juga: Pemkot Palembang Lelang 41 Mobil Dinas Tua, Harga Termurah Rp9 Juta dan Target Rp1,3 Miliar

Adapun pembagian kebutuhan untuk masing-masing kategori belum dirinci dalam keterangan tersebut.

Karena itu, calon pelamar perlu mencermati pengumuman resmi untuk mengetahui formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.