Penerimaan PBB Palembang Baru 48 Persen, Penunggak Pajak Terancam Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang masih mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini baru mencapai 48 persen dari target.
Di sisi lain, batas akhir pembayaran PBB bagi wajib pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 30 September 2026.
Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan.
"Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak," ujar Jamiah, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran PBB. Karena itu, wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
"Bagi WP, batas waktu pembayaran PBB berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu," katanya.
Baca Juga: Ngaku Petugas Bank dan Sebut Rumah Bakal Dilelang, Pria di Palembang Rugi Rp52 Juta
Wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran setelah melewati jatuh tempo akan dikenakan sanksi keterlambatan.
Besaran sanksi yang diberlakukan mencapai 1 persen dari nominal pajak.
Bapenda Palembang juga menyiapkan langkah terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang.
"Pemkot juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun," jelas Jamiah.
Penertiban di lapangan bahkan dapat dilakukan dengan memasang stiker atau spanduk peringatan pada lokasi objek pajak yang memiliki tunggakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat memenuhi kewajiban PBB sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Di tengah upaya mengejar penerimaan, Pemkot Palembang juga memberikan keringanan kepada sebagian masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut berupa pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu.
Program ini menyasar 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jamiah mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
"Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Serapan Anggaran, Pemkot Palembang Soroti Hasil Pembangunan dan Manfaat untuk Warga
Dengan batas pembayaran PBB yang berakhir 30 September 2026, Pemkot Palembang masih memiliki waktu untuk menggenjot penerimaan sekaligus mengingatkan wajib pajak agar tidak melewati batas waktu pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







