Pelaku Pemalakan Sopir Truk yang Viral Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Belum 1x24 jam, Gabungan Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I bersama Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus satu pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang sempat viral di media sosial (medsos).
Aksi pungli atau pemerasan tersebut terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Perwira, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya simpang empat lampu merah Palembang, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni, April Hermanto (21) warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek IB I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana melalui Wakapolsek AKP Merry Agustina membenarkan telah mengamankan pelaku.
Diduga pelaku melakukan pungli dan pemalak terhadap sopir truk, yang aksinya viral media sosial (medsos).
“Pelaku beraksi sendirian memanjat truk dan mengancam sopir menggunakan pecahan bodi motor dan plastik yang menyerupai pisau. Dari tersebut tersangka dapat uang Rp 2 ribu dari memalak," kata Wakapolsek AKP Merry Agustina usai pres rilis di Polsek, Senin (25/12/2023).
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Merry Agustina, disita barang bukti berupa pecahan bodi sepeda motor yang berbentuk seperti pisau dan dua buah plastik putih.
“Ini senjata yang digunakan bukan sajam tapi plastik yang menyerupai pisau," ujar AKP Merry Agustina.
Masih dikatakan AKP Merry Agustina dari pengakuan tersangka juga mengaku saat telah mengantongi uang Rp 22 ribu dari hasil memeras sopir truk. Uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan lem aibon.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ungkap AKP Merry Agustina.
Sementara, tersangka April Hermanto menambahkan, dirinya nekat memalak sopir truk di Simpang Macan Lindungan untuk membeli rokok.
“Uangnya buat beli rokok," jelas tersangka April Hermanto.
Dia mengatakan, bahwa saat beraksi , dirinya ditemani dua kawannya yang juga beraksi memalak truk lain.
“Kami bertiga, kawan lainnya juga memalak truk lain,”kata tersangka mengaku. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







