5 Larangan Saat Mengunjungi Danau Ranau, Bukan Sekedar Mitos

AKURAT. CO SUMSEL - Danau Ranau sering disebut sebagai permata tersembunyi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Danau yang terletak di kawasan perbatasan Kabupaten Lampung Barat dengan OKU Selatan ini merupakan danau terbesar kedua di Pulau Sumatera, setelah Danau Toba.
Danau Ranau menawarkan keindahan panorama yang menyejukkan mata, kombinasi sempurna antara perairan biru yang menenangkan dengan latar belakang Gunung Seminung yang gagah.
Baca Juga: Transaksi Non-Tunai Makin Ngebut, Pengguna QRIS di Sumsel Tembus 1,48 Juta
Namun, perlu diketahui, sebagai tujuan wisata, ada beberapa larangan saat berada di kawasan danau.
Bukan sekedar mitos, melainkan larangan demi keselamatan dan kenyamanan para pengunjung sendiri.
Apa saja larangannya? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Gunakan Pelat Palsu, Sopir Truk Tabrak Lari di Palembang Masih Diburu Polisi
Larangan di Danau Ranau
1. Buang Sampah dan Limbah
Danau Ranau menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar.
Sehingga, para pengunjung dilarang keras membuang sampah plastik, puntuk rokok, ataupun sisa makanan ke dalam danau agar keasrian danau tetap terjaga.
2. Berenang di Area Kedalaman Air
Danau Ranau terbentuk dari aktivitas tektonik dan vulkanik, sehingga memiliki dasar yang curam di beberapa titik.
Wisatawan dilarang berenang sendirian tanpa alat pelampung di area yang jauh dari bibir pantai, terutama jika tidak memiliki keahlian berenang yang baik.
Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, Dua Siswa SMP 31 Palembang Dilarikan ke Puskesmas
3. Konsumsi Ikan Saat Fenomena Belerang
Danau Ranau mengeluarkan gas belerang dari dalam dasar secara berkala.
Hal ini membuat ikan-ikan mabuk dan mati.
Baca Juga: Cara Kerja ETLE Handheld yang Incar Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Ini Sasarannya!
Meskipun ikan tersebut mudah ditangkap, wisatawan dilarang keras mengkonsumsinya sebab dapat menyebabkan keracunan.
4. Merusak Flora dan Fauna
Sama seperti di wisata alam lainnya, wisatawan diimbau agar tidak mengambil tanaman endemik atau mengganggu ekosistem burung dan ikan di sekitar danau.
Baca Juga: Mulai 2 Februari 2026, Satlantas Palembang Terapkan ETLE Handheld
Tindakan vandalisme seperti mencoret batu atau fasilitas wisata juga akan dikenakan sanksi sosial maupun hukum.
5. Berperilaku Tidak Sopan
Masyarakat di sekitar Danau Ranau masih memegang teguh norma kesopanan.
Baca Juga: Tanpa Pemain Absen, Sumsel United Siap Tempur Lawan Garudayaksa FC
Hindari menggunakan pakaian yang terlalu minim saat berada di pemukiman warga.
Serta jagalah ucapan Anda, hindari berkata kasar atau sombong saat berada di kawasan wisata, terutama di dekat area yang dianggap sakral oleh penduduk lokal.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





