Sumsel

Panjang Jalan di Sumatera Selatan Tembus 1.779 Km, Ini Sebaran Menurut Kabupaten/Kota dan Kewenangannya

Maman Suparman | 18 November 2025, 22:00 WIB
Panjang Jalan di Sumatera Selatan Tembus 1.779 Km, Ini Sebaran Menurut Kabupaten/Kota dan Kewenangannya

AKURAT.CO SUMSEL Infrastruktur jalan di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan setelah data terbaru tahun 2024 menunjukkan total panjang jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi mencapai 1.779 km.

Angka ini mencerminkan besarnya tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan yang harus ditangani Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menjaga konektivitas wilayah.

Sementara untuk jalan negara serta jalan kabupaten/kota, data sedang dimutakhirkan oleh instansi terkait, sehingga hanya jalan provinsi yang tercantum lengkap dalam laporan terbaru.

Baca Juga: Usai Vakum 10 Bulan, DA Club 41 Reborn Dibuka Lagi dengan Pengamanan Super Ketat

Dari seluruh wilayah, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menjadi daerah dengan panjang jalan provinsi terbesar mencapai 269 km, diikuti Ogan Ilir (205 km) dan OKU Selatan (192 km).

Sebaliknya, wilayah dengan panjang jalan provinsi paling sedikit adalah Pagar Alam dan Lubuklinggau, masing-masing hanya 14 km. Sementara Musi Banyuasin juga mencatat panjang yang relatif kecil, yakni 41 km.

Data yang dirilis menunjukkan rincian panjang jalan provinsi di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

Ogan Komering Ulu: 102 km

 

Ogan Komering Ilir: 102 km

 

Muara Enim: 123 km

 

Lahat: 83 km

 

Musi Rawas: 113 km

 

Musi Banyuasin: 41 km

 

Banyuasin: 54 km

 

Ogan Komering Ulu Selatan: 192 km

 

Ogan Komering Ulu Timur: 269 km

 

Ogan Ilir: 205 km

 

Empat Lawang: 147 km

 

Penukal Abab Lematang Ilir: 186 km

 

Musi Rawas Utara: 60 km

 

Kota Palembang: 74 km

 

Kota Prabumulih: —

 

Kota Pagar Alam: 14 km

 

Kota Lubuklinggau: 14 km

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia