Sumsel

PSU di Muba, Jumlah Pemilih Meningkat Meski Belum 100 Persen

Deni Hermawan | 22 Februari 2024, 19:30 WIB
PSU di Muba, Jumlah Pemilih Meningkat Meski Belum 100 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Mub), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. 

Ketua KPU Muba, M Sigit Nugroho menjelaskan angka partisipasi naik dari 207 menjadi 223 pemilih, meski belum mencapai 100% dari total 275 mata pilih.

“Ada kenaikan partisipasi dibandingkan dengan pemilihan beberapa waktu lalu, meski belum 100 persen,” katanya, Kamis (22/1/2024).

Proses PSU berlangsung lancar dengan penghitungan selesai pada pukul 23.30 WIB, dibantu oleh PPK dan PPS yang ikut mendampingi. 

Baca Juga: Progres Hampir Selesai! Ini 10 Besar Caleg DPRD Dapil Sumsel 4 yang Peroleh Suara Terbanyak dari Real Count KPU Sementara

“Untuk mencegah pelanggaran di PSU, lima pemilihan (Pilpres, DPR RI, DPRD Sumsel, DPRS Muba, dan DPD RI) diawasi secara ketat,” jelasnya.

Lanjutnya, terjadinya PSU dikarenakan karena adanya pelanggaran. Dengan contoh, seorang warga mencoblos lebih dari sekali. Warga itu memiliki nama sama, hanya beda 1 huruf, yakni Reza Pahlevi dan Reza Vahlevi mendapatkan dua suara.

“Saat salah satunya menggunakan hak pilihnya, KPPS yang mendata menginformasikan apakah nama tersebut telah mencoblos. Undangan untuk pemilihan 2024 dikirim dengan salah,” 

“1 orang memiliki dua undangan dan kemudian memilih di dua tempat.  Maka itu hanya satu PSU TPS,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmasa menyatakan bahwa PSU berjalan sesuai harapan, dan pihaknya telah menugaskan kembali Pengawas TPS ke lokasi PSU. 

“Tim pengawas, termasuk aparat kepolisian, TNI, dan tim ahli Bawaslu RI, berperan aktif untuk mencegah pelanggaran,” tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A