Surat Edaran Kapolri Terbit, Polisi di Sumsel Dilarang Gunakan Vape Kapan Saja

AKURAT.CO SUMSEL Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang di seluruh lingkungan kantor kepolisian. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Polri dan ASN Polri, tetapi juga masyarakat, tamu, serta pengunjung yang datang ke kantor polisi.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan seluruh personel dan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan bagi personel berlaku di seluruh tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut juga tetap berlaku bagi anggota Polri dan ASN Polri ketika berada di luar lingkungan kerja atau sedang tidak menjalankan tugas kedinasan.
Personel yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain untuk meningkatkan kedisiplinan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perangkat rokok elektrik yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyamaran narkotika berbentuk cair.
Menurutnya, kandungan narkotika dalam cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata sehingga perlu diantisipasi.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Berakhir, Pembayaran PKB Naik 28 Persen
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Senin (2/11/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi masyarakat yang berada di lingkungan markas kepolisian. Pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik akan diingatkan petugas untuk mematikan dan menyimpan perangkatnya selama berada di area kantor.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menekankan agar seluruh jajaran mematuhi kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin personel sekaligus mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau anggota Polri, ASN Polri, serta masyarakat agar tidak menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian.
Ia meminta seluruh pihak menghormati ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pelayanan publik.
Polda Sumsel berharap aturan larangan penggunaan vape dapat dipatuhi seluruh pihak, sehingga lingkungan kantor kepolisian tetap tertib sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






