Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial MH.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Andrie langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan IS dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, orang tua korban juga telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa untuk membantu proses penyidikan.
Baca Juga: Puluhan Orang Bersenjata Tajam Serang Warga di Palembang, Ketua RT dan RW Jadi Korban
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan.
Polda Sumsel mengajak masyarakat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







