Sumsel

Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin

Deny Wahyudi | 2 November 2026, 16:26 WIB
Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin
Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial MH.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Andrie langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan IS dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, orang tua korban juga telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa untuk membantu proses penyidikan.

Baca Juga: Puluhan Orang Bersenjata Tajam Serang Warga di Palembang, Ketua RT dan RW Jadi Korban

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan.

Polda Sumsel mengajak masyarakat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia