Penghentian Izin Pembangkit Batubara Baru Mulai Diberlakukan di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Penghentian operasional dan penggunaan pembangkit batu bara menjadi langkah Pemprov Sumsel, dalam mewujudkan target Zero Net Emission di tahun 2060 mendatang.
Langkah ini secara khususnya dilakukan di sektor pertambangan, secara bertahap.
"Kita akan dukung program yang sudah ada. Oleh karena itu, secara bertahap beberapa pembangkit yang menggunakan batu bara akan dipensiunkan secara bertahap," ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah, Jumat (22/12/2023).
Dia menyatakan, dikarenakan kontrak yang masih berlaku antara pemerintah dan perusahaan pembangkit, maka untuk melakukan penghentian secara langsung tidak mungkin dilakukan.
Baca Juga: Ingat! Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Pembangkit batu bara mungkin secara bertahap dihentikan, tetapi tidak saat ini karena tidak mungkin juga kita memutuskan kontrak mereka yang berlangsung selama 30 tahun dengan ketentuan emisi gas harus zero terus diberhentikan," ujarnya.
Selain itu, Hendriansyah menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan Sumsel Zero Net Emission pada tahun 2060, izin untuk pembangkit baru yang menggunakan batu bara, tidak akan lagi diberikan izin.
"Jadi, yang paling penting saat ini untuk pembangkit baru yang menggunakan batu bara adalah surat izinnya sudah tidak diberikan lagi," katanya. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







