Daftar Ulang SPMB SD–SMP Palembang 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Syarat dan Ketentuannya

AKURAT.CO SUMSEL Peserta didik yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP Kota Palembang tahun 2026 wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan.
Proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026 di masing-masing sekolah penerima.
Pihak penyelenggara menegaskan, calon murid yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya, kursi kosong akan diisi oleh peserta dari jalur cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengisian kuota cadangan dilakukan dengan prioritas jarak terdekat antara domisili calon murid dan sekolah, sesuai wilayah yang telah ditetapkan dalam sistem penerimaan.
Dalam pelaksanaannya, calon murid dan orang tua/wali diminta menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jalur pendaftaran masing-masing.
Untuk jalur domisili, salah satu dokumen yang wajib disiapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua atau wali calon murid.
Sementara itu, untuk jalur mutasi, terdapat dua kategori persyaratan. Pertama, perpindahan tugas orang tua yang harus disertai surat tugas minimal satu tahun serta surat keterangan pindah domisili.
Baca Juga: Ratusan Buruh PT Hoktong Geruduk DPRD Palembang, Tuntut Upah Lembur hingga Hentikan PHK Sepihak
Kedua, jalur maslahat guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang memerlukan surat keterangan mengajar serta surat keputusan tugas mengajar dari kepala sekolah.
Mengacu pada petunjuk teknis SPMB Kota Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, daftar ulang dilakukan untuk memastikan status peserta sebagai murid di sekolah yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Sekolah diwajibkan melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, sekolah juga dilarang menerima calon murid di luar hasil seleksi resmi pada aplikasi SPMB, serta tidak diperbolehkan mengganti kuota dengan peserta non-cadangan apabila ada peserta yang tidak melakukan daftar ulang.
Dinas terkait menegaskan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan di Kota Palembang.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh persyaratan agar proses daftar ulang berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






