Sumsel

Ribuan Guru Belum dapat TPG, Begini Kata Disdik Sumsel

Deni Hermawan | 13 Mei 2024, 20:00 WIB
Ribuan Guru Belum dapat TPG, Begini Kata Disdik Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan guru di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun ini. Keterlambatan pencairan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pendidik.

Ed, seorang guru SMK di Sumsel, mengungkapkan bahwa pencairan TPG yang biasanya dilakukan setiap triwulan hingga kini belum dibayarkan. 

"Biasanya bulan Januari, Februari, dan Maret dibayarkan pada bulan April atau Mei. Namun untuk triwulan pertama ini, kami belum mendapat kepastian kapan akan dibayarkan," ujarnya,  Senin (13/5/2024).

Baca Juga: 90 Persen JCH Embarkasi Palembang Masuk dalam Kategori Risti

Menurut Ed, keterlambatan pencairan TPG sudah menjadi hal yang biasa terjadi. 

Namun, ia berharap agar pencairan segera dilakukan untuk keperluan sekolah anak-anak mereka.

Sementara itu, Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ahmad Manlawi menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan rekening kas daerah, namun belum menerima transfer dana dari pusat. 

"Data guru sudah siap, tapi kita masih menunggu transfer dana dari pusat ke rekening kas daerah. Selama belum ada transfer dari pusat, kami belum dapat mencairkan dana," kata Manlawi.

Manlawi menambahkan bahwa tidak ada kendala khusus terkait pencairan TPG, namun transfer dana dari pusat belum dilakukan. 

Ia berharap agar para guru dapat bersabar dan berharap agar transfer dana segera dilakukan.

Data menunjukkan bahwa sebanyak 7.116 guru yang telah masuk dalam daftar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) wajib menerima TPG. 

Proses pencairan melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi data di aplikasi SIMTUN dan pembuatan Surat Keputusan Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran.

Meskipun proses verifikasi telah selesai, namun pencairan TPG masih tertunda karena belum ada transfer dana dari pusat ke kas daerah. 

Menurut regulasi yang berlaku, pencairan harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah dana masuk ke rekening kas daerah. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto