Tawuran, Polisi Amankan 2 Pelajar di TKP Bawa Celurit

AKURAT.CO SUMSEL Dua orang remaja berstatus pelajar diamankan dilokasi tawuran oleh Tim Hunter Rebort Presisi Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Roland Kharis.
Keduanya diamankan saat berada di lokasi tawuran di kawasan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Palembang, pada Selasa (23/1/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejata tajam, berupa celurit.
Keduanya, yakni K (17) warga Tembok Baru dan B (18) warga Gandus Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan menjelaskan, kedua orang pelaku tawuran ini berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya, anggota kita mengamankan 12 orang remaja. Hasil pemeriksaan ke 10 orang remaja hanya ikut-ikutan dan 2 orang remaja yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit," kata Kompol Iwan, saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang.
Selanjutnya, ke 10 orang remaja yang diamankan langsung dipanggil orang tua masing-masing. Sedangkan 2 orang remaja yang kedapatan membawa celurit akan menjalani hukuman.
"Ini karena membawa senjata tajam jenis celurit kedua remaja ini harus menjalani hukuman," ujar Kompol Iwan Gunawan.
Kedua orang remaja disangkakan UU darurat No 12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, salah orang remaja berinisial K mengakui perbuatannya.
"Awalnya saya nongkrong di rumah bersama teman-temannya dan ketika itu saya mendapat pesan singkat lewat instagram. Tanpa berpikir panjang saya langsung datang ke TKP untuk melakukan aksi tawuran," kata K.
Dia menambahkan, bahwa senjata tajam ini sudah dipersiapkan pada saat ingin melakukan aksi tawuran di TKP.
“Dapat sajam celurit ini dari rumah teman, Pak” singkatnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









