Rusak Pohon Demi Kampanye, WALHI Sumsel Tuntut Tindakan Tegas

AKURAT.CO SUMSEL Pemasangan poster kampanye para bakal calon pemimpin di pohon-pohon kembali disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Praktik ini dinilai merusak lingkungan dan melanggar sejumlah regulasi, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikannya. Dalam kurun waktu 19 hari terakhir, imbauan ini terbukti diabaikan oleh beberapa pihak.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah menegaskan tindakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sangat menyayangkan ketidakpatuhan ini. Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas, namun di lapangan, masih banyak pihak yang tidak mengindahkannya. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari tim kampanye terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Menurut WALHI Sumsel, pemasangan poster pada pohon tidak hanya mencederai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius pada pohon itu sendiri. Luka pada batang pohon dapat meningkatkan risiko infeksi oleh patogen dan mengganggu ekosistem lokal.
Baca Juga: UKB Palembang Tunda Wisuda dan Penerimaan Mahasiswa Baru Akibat Status Pembinaan
Berdasarkan permasalahan ini, WALHI Sumsel mendesak pemerintah, terutama Satpol PP dan Bawaslu, untuk segera menertibkan APK yang masih dipasang di pohon.
“Penertiban ini penting untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut pada pohon dan memastikan bahwa aturan mengenai pemasangan APK dipatuhi,” tambah Febrian.
WALHI Sumsel juga meminta para calon pemimpin daerah untuk menjadi teladan dalam menjaga lingkungan hidup dengan tidak memasang APK di pohon.
"Yang merusak lingkungan tidak layak untuk dipilih. Masyarakat harus memilih pemimpin yang peduli terhadap pelestarian lingkungan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









