Sumsel

12 Warga Sumatera Selatan Gugat Tiga Perusahaan Terhadap Kasus Kabut Asap

Deni Hermawan | 29 Agustus 2024, 16:00 WIB
12 Warga Sumatera Selatan Gugat Tiga Perusahaan Terhadap Kasus Kabut Asap

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan besar ke Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kabut asap yang terus menerus terjadi di provinsi tersebut.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).

Gugatan ini didukung oleh gabungan koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA).

Melalui gugatan ini, para penggugat menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah merugikan mereka baik secara materiil maupun immateriil.

Para penggugat merupakan warga yang tinggal atau berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, termasuk Desa Bangsal di Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI) Desa Lebung Itam di Kecamatan Tulung Selapan, OKI dan Kota Palembang.

Latar belakang mereka bervariasi, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), Ipan Widodo menegaskan bahwa tuntutan pertanggungjawaban ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh masyarakat yang telah lama menghadapi dampak buruk asap akibat karhutla.

Ia menjelaskan bahwa karhutla yang terjadi di wilayah konsesi para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang, seperti yang terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2023 lalu.

Baca Juga: Niat Hanya Pinjam Motor, Gusti Malah Lakukan Pencurian di Rumah Pemilik Motor

"Area yang terbakar dari 2015 hingga 2020 mencapai 254.787 hektar," katanya.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menambahkan bahwa konsesi para tergugat berada di lanskap gambut yang memiliki peran penting dalam menyimpan karbon. Kerusakan area gambut tersebut memicu karhutla dan kabut asap secara terus menerus, yang sangat memperburuk krisis iklim.

"Peningkatan emisi karbon akibat kebakaran dan asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan berpotensi menggagalkan pencapaian target iklim," tegas Belgis.

Bahwa karhutla yang menyebabkan kabut asap telah memberikan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi. Ia merasakan kerugian besar akibat terbakarnya lahan perkebunan serta usaha sarang burung walet yang dimilikinya.

"Jika dihitung, kerugian dapat mencapai ratusan juta," ungkapnya.

Selain kerugian materiil, kabut asap juga mengubah pola hidup masyarakat, seperti tidak bisa beraktivitas lebih pagi dan harus terus menggunakan masker.

"Dari sisi immateriil, dampaknya dirasakan pada kesehatan dan aktivitas lainnya," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto