Sumsel

KPAD Sumsel Serukan Pengawasan Lebih Ketat terhadap Gadget Anak Usai Kasus Kriminal di Palembang

Deni Hermawan | 6 September 2024, 20:00 WIB
KPAD Sumsel Serukan Pengawasan Lebih Ketat terhadap Gadget Anak Usai Kasus Kriminal di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan menyoroti peran orang tua yang dianggap minim dalam mengawasi anak-anak, yang berujung pada tindakan kriminal oleh empat anak di Palembang.

Akses gawai tanpa pengawasan dinilai menjadi faktor utama yang membuat anak-anak tidak bisa membedakan antara perilaku yang benar dan salah.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Minimnya pengawasan dari orang dewasa menjadi salah satu faktor penyebab utamanya," ujar Wakil Ketua KPAD Sumsel, Edi Hendri, Jumat (6/9/2024).

Edi menambahkan bahwa kurangnya pengawasan membuat anak-anak dengan mudah mengakses situs-situs dewasa. Hal ini dapat mendorong anak-anak menyalurkan dorongan seksual mereka ke dalam tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial.

"Kami berharap para orang tua dapat lebih ketat dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak, terutama terkait akses ke konten dewasa. Selain itu, orang tua juga perlu memantau dengan siapa anak-anak mereka berinteraksi," jelas Edi.

Peran orang tua dianggap sangat penting dalam membimbing anak menuju kegiatan positif. Kasus empat remaja di Palembang yang terpapar konten pornografi dan menyalurkan dorongan seksualnya menunjukkan betapa kurangnya pemahaman mereka terhadap konsekuensi tindakan mereka, hingga berujung pada pembunuhan.

Baca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Hilang Oleh KeluargaBaca Juga: Pergi Tanpa Pamit, Seorang Pria di Palembang Dilaporkan Hilang Oleh Keluarga

Edi juga menegaskan bahwa faktor sosial ekonomi tidak memiliki dampak langsung terhadap perilaku kriminal anak, meski dapat memengaruhi rutinitas mereka.

KPAD Sumsel terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai proses hukum yang berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, konten pornografi di gawai pelaku diduga kuat menjadi pemicu tindakan kriminal, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan.

"Di ponsel pelaku ditemukan sejumlah video dengan konten dewasa," ungkap Edi.

Keempat anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami terus berkoordinasi dengan keluarga korban, dinas pendidikan, dinas sosial, dan LPKS Dharmapala Indralaya untuk memastikan bahwa hak-hak anak-anak ini tetap terpenuhi selama masa penahanan dan rehabilitasi," pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto