Diduga Serobot Tanah 78 Hektar di Banyuasin, Haryanto Ditangkap Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Haryanto, seorang pria yang diduga melakukan penyerobotan tanah seluas 78 hektar milik almarhum Bayumi di kawasan Jalan Talang Jering, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap oleh Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tindakan Haryanto ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian senilai Rp 10 miliar.
"Benar, satu pelaku sudah kami tangkap. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan direktur terkait kasus ini," kata AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (11/9/2024).
Kuasa hukum keluarga almarhum Bayumi, Elisa Rahmawati, S.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh Bayumi pada tahun 1956 dari masyarakat setempat.
"Keluarga memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) dari pembelian tangan pertama oleh almarhum, yang kemudian diperkuat dengan penetapan tapal batas yang diterbitkan oleh BPN Banyuasin dan Palembang. Keabsahan ini juga diketahui oleh BPN Provinsi untuk seluruh tanah seluas 78 hektar tersebut," ujar Elisa.
Baca Juga: Sering Dianiaya karena Tak Beri Uang, Ayah di Palembang Lapor Anak Semata Wayangnya ke Polisi
Lebih lanjut, Elisa menambahkan bahwa pada tahun 1980, peta tanah tersebut kembali diperkuat oleh BPN Banyuasin, dan pada tahun 2020, legalitas kepemilikan tanah tersebut ditegaskan kembali oleh BPN Banyuasin dan Provinsi.
Penangkapan Haryanto diduga terkait dengan adanya surat lain yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik keluarganya, meski surat kepemilikan sah tercatat atas nama Bayumi. Elisa mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari kakek Haryanto yang diizinkan menempati tanah milik Bayumi untuk berkebun. Namun, setelah Bayumi meninggal dunia, muncul dugaan penyerobotan tanah oleh pihak Haryanto.
"Kami berharap warga yang saat ini menempati tanah tersebut dapat diajak berdiskusi secara baik-baik agar masalah ini tidak berlarut-larut," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









