Sumsel

13.185 PTPS di Sumsel Siap Dilantik, Ini Tugas dan Gaji Mereka

Deni Hermawan | 1 November 2024, 20:00 WIB
13.185 PTPS di Sumsel Siap Dilantik, Ini Tugas dan Gaji Mereka



AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 13.185 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertugas mengawal pelaksanaan Pemilu 2024.

Setelah melalui proses rekrutmen yang ketat sesuai pedoman teknis, para pengawas ini akan resmi dilantik pada 3-4 November 2024 untuk menjalankan tugas mereka di lapangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto mengatakan PTPS akan bekerja sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Ad Hoc, serta UU Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan landasan bagi tugas pengawasan pemilu.

"Pasal 114, 115, dan 119 dari UU tersebut menetapkan kewajiban dan peran penting PTPS dalam menjaga integritas pemilu di tingkat TPS," katanya, Jumat (1/11/2024).

Para PTPS akan mulai bertugas selama 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya, menjadikan masa kerja efektif selama satu bulan.

"Setiap anggota PTPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp800 ribu selama masa tugas mereka," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Dibutuhkan Sebanyak 13.185 PTPS di Sumsel

Ia juga menyampaikan bahwa pengawas TPS memiliki tugas yang sangat penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan.

"Tugas mereka adalah mengawasi ketat setiap tahapan pemilu di TPS untuk mencegah terjadinya kecurangan dan menjaga keamanan," katanya.

Sebagai pengawas TPS, anggota PTPS memiliki tanggung jawab utama yang meliputi:

1. Mengawasi persiapan untuk pemungutan dan penghitungan suara.
2. Memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
3. Mengawasi persiapan proses penghitungan suara.
4. Memantau pelaksanaan penghitungan suara di lokasi TPS.
5. Menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara serta sertifikat dari pemungutan dan penghitungan suara. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto