KPU Sumsel: Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada Sumsel Masih Proses di MK

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa terdapat 11 gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di sembilan wilayah di provinsi tersebut.
Saat ini, gugatan-gugatan tersebut masih dalam proses, dan KPU tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk meresponsnya.
"Sejauh ini kita masih menunggu proses yang ada di MK," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (26/12/2024).
Andika menjelaskan bahwa gugatan yang masuk berkaitan dengan dua persoalan utama, yaitu administrasi penyelenggaraan pilkada dan hasil pemilihan. KPU kini tengah mendalami setiap gugatan untuk memberikan tanggapan yang sesuai, dengan harapan proses ini bisa dijawab mulai bulan Januari 2025.
"Melihat selisih perolehan suara, umumnya di Sumsel cukup signifikan. Namun, fokus utama kami adalah mempelajari isu-isu yang muncul terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada oleh KPU daerah," kata Andika.
Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, menambahkan bahwa gugatan-gugatan tersebut berasal dari Pilkada di sembilan wilayah, yakni Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Selatan. Meski begitu, tidak ada permohonan gugatan yang masuk untuk Pilgub Sumsel.
"Kami sampai hari ini sudah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," ungkap Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan komisioner KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk membahas persiapan dalam menghadapi gugatan yang ada.
"Rakor ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan memastikan kesiapan dalam menghadapi PHPU," ujarnya.
Namun, Nurul juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengakses rincian lebih lanjut mengenai gugatan yang diajukan di MK.
"Kami baru dapat mengakses salinan gugatan pada 3 Januari 2025, sehingga saat ini kami belum mengetahui secara rinci pokok permasalahan yang menjadi perselisihan para pemohon," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









