Pemprov Sumsel Siap Backup Anggaran Rp 36 Miliar untuk Pemilihan Suara Ulang di Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap memberikan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan dan pengamanan PSU tersebut mencapai Rp 36 miliar. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan belum dirinci secara detail.
"Menurut laporan yang diterima, dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dan pengamanan PSU di Empat Lawang diperkirakan mencapai Rp 36 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan kajian lebih mendalam," ujar Herman Deru, Kamis (6/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menyiapkan dana sebesar Rp 6 miliar dari sisa anggaran Pilkada sebelumnya.
Namun, untuk menutupi kekurangan yang mencapai Rp 30 miliar, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan ketersediaan dana.
"Kami telah memanggil BPKAD Sumsel untuk melakukan inventarisasi terkait kebutuhan yang diperlukan. Apabila terdapat kekurangan dana, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan dukungan, baik dalam hal penyelenggaraan maupun pendanaan," tegas Deru.
Baca Juga: PSU Pilkada Empat Lawang Terancam Tertunda, KPU Sumsel Belum Ajukan Anggaran
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa jika Pemprov Sumsel mampu menanggung seluruh kebutuhan anggaran secara mandiri, maka bantuan dari pusat tidak diperlukan.
"Kita akan cari formulanya terlebih dahulu. Berapa yang bisa diberikan oleh Pemprov, dan berapa yang perlu dimintakan ke pusat. Jika kita mampu, maka kita akan selesaikan sendiri," jelasnya.
Sumber dana yang akan digunakan oleh Pemprov Sumsel berasal dari sisa anggaran Pilkada sebelumnya. Namun, besaran pastinya masih dalam proses penghitungan.
"Kami akan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada untuk membantu PSU ini. Tapi, berapa persisnya, masih dalam proses perhitungan," tambah Deru.
Pelaksanaan PSU di Empat Lawang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan. Saat ini, sudah berjalan sekitar 10 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Menurut Deru, Pj Bupati Empat Lawang telah melaporkan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan PSU sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









