Sumsel

Terungkap! Penyelewengan BBM Subsidi di Palembang, Dua Sopir Ditangkap

Maman Suparman | 13 Maret 2025, 16:00 WIB
Terungkap! Penyelewengan BBM Subsidi di Palembang, Dua Sopir Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua sopir truk boks engkel yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan di Palembang.

Kedua sopir tersebut diringkus saat sedang mengisi BBM subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (11/3/2025).

“Kami mengendus adanya keterlibatan petugas SPBU yang membiarkan para pelaku mengisi BBM jenis solar lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode MyPertamina palsu,” ujar Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, kendaraan yang digunakan para pelaku telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Saat diamankan, para pelaku sudah melakukan pengisian BBM subsidi sebanyak dua kali dalam satu hari.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Komering OKI SUmsel, Tim SAR Lakukan Pencarian

Penyelidikan awal mengindikasikan adanya oknum pegawai SPBU yang turut membantu aksi ilegal ini. Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan terus menyelidiki modus operandi yang digunakan serta mengungkap sejak kapan oknum SPBU ini terlibat dalam praktik tersebut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi kasus ini, Sales Area Manager Sumsel PT Pertamina Patra Niaga, Jimmy Wijaya, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap kasus ini,” ujar Jimmy.

Sebagai langkah tegas, Pertamina akan segera memblokir barcode *MyPertamina* yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu, SPBU tempat terjadinya praktik ilegal ini akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis solar.

“Kami akan menyetop penyaluran BBM solar ke SPBU tersebut selama beberapa hari ke depan. Jika ada perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kepolisian, kami akan mengambil tindakan lanjutan,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia