Sumsel

Gubernur Sumsel Fokus Genjot PAD dan Efisiensi Belanja dalam APBD 2024

Maman Suparman | 10 Juni 2025, 22:00 WIB
Gubernur Sumsel Fokus Genjot PAD dan Efisiensi Belanja dalam APBD 2024


AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menerapkan efisiensi belanja secara ketat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Herman Deru dalam Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Senin (10/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herman Deru di hadapan anggota dewan.

Untuk meningkatkan PAD, Herman Deru menyebut sejumlah strategi yang tengah dijalankan, mulai dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset secara produktif, hingga pengembangan jasa layanan publik dengan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu, belanja daerah difokuskan pada program-program prioritas yang dinilai memberikan dampak langsung dan nyata kepada masyarakat.

“Efisiensi belanja akan kami terapkan secara ketat, dengan fokus pada program yang benar-benar memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ini penting agar APBD menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan,” tegasnya.

Dalam laporannya, Herman Deru juga menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait kinerja keuangan daerah telah dirangkum dalam berbagai dokumen resmi, seperti Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.

“Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan pada Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, mengapresiasi paparan yang disampaikan Gubernur. Ia menyatakan penjelasan tersebut akan menjadi dasar pembahasan selanjutnya oleh fraksi-fraksi DPRD.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025, selanjutnya akan disampaikan pandangan umum dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia