Sumsel

Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara, Bupati Muara Enim: Kami Siap Jalankan

Maman Suparman | 9 Juli 2025, 16:52 WIB
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara, Bupati Muara Enim: Kami Siap Jalankan

AKURAT.CO SUMSEL Runtuhnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada 29 Juni 2025 lalu menjadi titik balik serius dalam kebijakan transportasi tambang di Sumatera Selatan.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, langsung mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang seluruh kendaraan angkutan batubara melintasi jalan umum.

Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumsel dan mewajibkan pelaku usaha tambang menggunakan jalan khusus yang disediakan secara mandiri atau melalui konsorsium.

"Ini soal keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur publik. Kita tak bisa lagi mentolerir aktivitas angkutan batubara yang merusak jalan dan membahayakan nyawa masyarakat," tegas Herman Deru, Rabu (9/7/2025).

Instruksi ini lahir dari kepedulian atas kerusakan sistematis yang disebabkan oleh truk-truk batubara berstatus over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menggunakan jalan milik pemerintah.

Baca Juga: Jembatan Muara Lawai Ambruk, Gubernur Sumsel: Truk Bermuatan 200 Ton Jadi Biang Kerok

Deru bahkan secara spesifik melarang truk batubara melewati Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, lokasi ambruknya infrastruktur akibat kelebihan muatan.

“Truk-truk dengan beban 200 ton melintasi jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi bentuk abai terhadap keselamatan publik,” jelasnya.

Instruksi juga mempertegas bahwa truk batubara harus memenuhi standar teknis, tidak ODOL, serta wajib menggunakan bak tertutup untuk meminimalkan pencemaran lingkungan dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Mendukung langkah provinsi, Bupati Muara Enim  Edison menyatakan bahwa larangan ini harus segera dijalankan, bahkan lebih cepat dari target awal yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Tidak ada lagi dispensasi, tidak ada satu ruas jalan pun yang boleh digunakan. Kami minta pelarangan ini berlaku sekarang juga. Infrastruktur kami sudah rusak parah,” ujar Edison, yang hadir didampingi Kepala Dishub Muara Enim, H. Junaidi.

Menurut Edison, kerusakan fatal pada Jembatan Enim II adalah contoh nyata dampak dari ribuan truk batubara ODOL yang melintas setiap hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia