Sumsel

Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung

Maman Suparman | 16 Juli 2025, 19:00 WIB
Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung

AKURAT.CO SUMSEL menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang hingga kini masih belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak tanggung-tanggung, Pemprov telah melayangkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk meminta kejelasan teknis dan regulasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, saat menerima audiensi dari Forum Koordinasi Tenaga Honorer PPPK R4 Sumsel, Rabu (16/7/2025).

"Kami sudah mengirimkan surat resmi ke BKN dan Kemenpan-RB. Salah satunya mempertanyakan status paruh waktu untuk honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK," ujar Edward.

Tak hanya itu, Pemprov juga menyoroti sekitar 900 formasi PPPK yang masih kosong di lingkungan pemerintah provinsi. Hingga kini belum ada petunjuk teknis resmi dari pusat, sementara kebutuhan tenaga kerja di lapangan tetap mendesak.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli

"Kami tetap berupaya maksimal agar semua formasi bisa terserap. Gubernur Herman Deru sangat peduli dengan nasib para tenaga honorer, apalagi mereka ini sudah mengabdi bertahun-tahun," tegasnya.

Menurut Edward, Pemprov Sumsel telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Mulai dari penghentian penerimaan honorer baru, pelaksanaan seleksi PPPK secara bertahap, hingga pengajuan optimalisasi formasi.

Edward juga menekankan bahwa seluruh proses penentuan dan optimalisasi formasi sepenuhnya berada di tangan BKN. Pemda, dalam hal ini Pemprov Sumsel, hanya menjalankan kewenangan administratif dan tidak memiliki kuasa untuk memutuskan secara teknis.

“Perlu digarisbawahi, keputusan final tetap di pemerintah pusat. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi dan kebutuhan daerah, termasuk memperjuangkan para honorer yang selama ini telah loyal bekerja,” katanya.

Seperti diketahui, program PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menghapus sistem tenaga honorer secara bertahap. Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah hanya mempekerjakan ASN atau PPPK, dengan pengecualian outsourcing pada bidang-bidang tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia