Arus Mudik Lebih Tertib, Dishub Sumsel Batasi Angkutan Barang Mulai 24 Maret

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi membatasi operasional kendaraan besar selama arus mudik dan arus balik Lebaran 1446 Hijriah/2025.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumsel.
Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa JS, mengungkapkan bahwa pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.
Selain itu, angkutan hasil tambang dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.
"Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lalu lintas di jalur tol maupun non-tol dapat berjalan lebih efisien dan tertata," kata Arinarsa, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Bebas Balik Nama dan Pajak Progresif
Meski demikian, Dishub Sumsel tetap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, seperti truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ambulans, serta kendaraan yang membawa bahan pokok.
"Truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi untuk memastikan distribusi barang esensial tetap lancar dan tidak terhambat," tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Sumsel bersama kepolisian akan melakukan pemantauan ketat di sejumlah titik strategis. Pengawasan akan dilakukan baik di ruas jalan provinsi maupun jalur utama yang menjadi jalur mudik.
Selain itu, Dishub juga meminta kerja sama dari berbagai perusahaan di Sumsel, termasuk perusahaan transportasi angkutan batu bara, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, serta perusahaan ekspedisi dan logistik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Gubernur Sumsel telah menandatangani surat edaran tentang pembatasan operasional angkutan barang pada 17 Maret 2025. Edaran tersebut sudah disampaikan kepada Dishub di tingkat kabupaten/kota serta para pengusaha angkutan barang yang berkaitan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









