Beban Daerah Tembus Rp500 Miliar, Sumsel Desak Tambang Tinggalkan Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas sikap terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum. Gubernur Sumsel Herman Deru menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membebani keuangan daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.
Menurutnya, kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara sudah diatur dalam regulasi dan bukan kebijakan baru. Pemerintah kini hanya mendorong percepatan realisasi agar dampak terhadap masyarakat dapat segera diminimalkan.
“Tidak ada persoalan baru, yang ada hanya bagaimana kita mempercepat penyelesaiannya, termasuk pengaturan jalan khusus angkutan batu bara,” ujar Herman Deru, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan, perusahaan tambang tidak boleh menjadikan jalan raya sebagai jalur utama distribusi. Sebab, seluruh kebutuhan transportasi sebenarnya telah masuk dalam perencanaan biaya perusahaan, termasuk pembangunan hingga pemeliharaan jalan khusus.
“Undang-undangnya sudah jelas. Perusahaan wajib menyiapkan sarana transportasi sendiri, mulai dari kendaraan sampai jalan khususnya,” katanya.
Baca Juga: Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan
Meski begitu, Pemprov Sumsel masih memberikan kelonggaran terbatas di beberapa titik persilangan. Toleransi ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sedang membangun infrastruktur pendukung seperti flyover atau underpass sebagai bagian dari komitmen mereka.
“Kita beri ruang sementara bagi yang menunjukkan itikad baik. Namun ini bukan pembenaran, dan mereka juga memahami itu merupakan kekeliruan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Herman Deru juga menyoroti besarnya anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah daerah akibat kerusakan jalan. Setiap tahun, hampir Rp500 miliar digelontorkan hanya untuk menjaga kondisi jalan tetap layak dilalui.
Ia menilai, jika perusahaan memanfaatkan jalan umum demi menekan biaya operasional, maka hal itu sama saja memindahkan beban ke pemerintah daerah.
“Jalan dibangun dan dirawat oleh daerah. Jangan sampai kewajiban perusahaan justru berubah menjadi keuntungan karena menggunakan fasilitas publik,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap pembangunan jalan khusus dapat segera rampung sehingga lalu lintas angkutan batu bara tidak lagi mengganggu mobilitas masyarakat maupun mempercepat kerusakan jalan.
“Target kita jelas, secara bertahap jalan raya harus terbebas dari angkutan batu bara agar masyarakat bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









