Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.
Gus Ipul memastikan pemerintah bersama DPR telah menyepakati jaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi di tengah proses penataan ulang data kepesertaan.
“Dalam tiga bulan ke depan layanan mereka dijamin. Karena itu, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien,” tegas Gus Ipul saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan bahwa larangan menolak pasien bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Seluruh fasilitas kesehatan diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Baca Juga: Sejarah Songket Bunga Limar Cogan, Penghuni Baru Museum Kota Palembang SMB II
“Regulasinya sudah jelas, siapa pun pasiennya tidak boleh ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan,” ujarnya.
Ultimatum ini juga ditujukan kepada rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI JKN yang statusnya masih dalam proses verifikasi ulang. Pemerintah tidak ingin persoalan administratif justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Terkait pembiayaan selama masa penjaminan, Gus Ipul memastikan negara akan hadir. Pemerintah dan DPR telah sepakat memberikan dukungan anggaran, sementara skema teknisnya akan dimatangkan bersama BPJS Kesehatan.
“Pendanaannya sudah ada komitmen. Selanjutnya akan dihitung bersama BPJS agar mekanismenya berjalan baik,” katanya.
Sebelumnya, keputusan penjaminan sementara ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan normal, sambil pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta PBI agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi. Pemerintah pun meminta seluruh pihak menjaga pelayanan tetap optimal di tengah proses pembenahan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





