Pemprov Sumsel Desak Kepastian Status Honorer, 900 Formasi PPPK Masih Menggantung

AKURAT.CO SUMSEL menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang hingga kini masih belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak tanggung-tanggung, Pemprov telah melayangkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB untuk meminta kejelasan teknis dan regulasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, saat menerima audiensi dari Forum Koordinasi Tenaga Honorer PPPK R4 Sumsel, Rabu (16/7/2025).
"Kami sudah mengirimkan surat resmi ke BKN dan Kemenpan-RB. Salah satunya mempertanyakan status paruh waktu untuk honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK," ujar Edward.
Tak hanya itu, Pemprov juga menyoroti sekitar 900 formasi PPPK yang masih kosong di lingkungan pemerintah provinsi. Hingga kini belum ada petunjuk teknis resmi dari pusat, sementara kebutuhan tenaga kerja di lapangan tetap mendesak.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli
"Kami tetap berupaya maksimal agar semua formasi bisa terserap. Gubernur Herman Deru sangat peduli dengan nasib para tenaga honorer, apalagi mereka ini sudah mengabdi bertahun-tahun," tegasnya.
Menurut Edward, Pemprov Sumsel telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Mulai dari penghentian penerimaan honorer baru, pelaksanaan seleksi PPPK secara bertahap, hingga pengajuan optimalisasi formasi.
Edward juga menekankan bahwa seluruh proses penentuan dan optimalisasi formasi sepenuhnya berada di tangan BKN. Pemda, dalam hal ini Pemprov Sumsel, hanya menjalankan kewenangan administratif dan tidak memiliki kuasa untuk memutuskan secara teknis.
“Perlu digarisbawahi, keputusan final tetap di pemerintah pusat. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi dan kebutuhan daerah, termasuk memperjuangkan para honorer yang selama ini telah loyal bekerja,” katanya.
Seperti diketahui, program PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menghapus sistem tenaga honorer secara bertahap. Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah hanya mempekerjakan ASN atau PPPK, dengan pengecualian outsourcing pada bidang-bidang tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







