Jaga Suasana Ramadhan, Satpol PP Sumsel Minta Tempat Hiburan Berhenti Beroperasi

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mempersiapkan surat edaran terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan operasional tempat hiburan.
Namun, edaran tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang saat ini sedang mengikuti kegiatan retret di Magelang.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, mengatakan bahwa meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel untuk memastikan ketertiban selama Ramadhan.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Panjang, Tapi Tidak Ada Libur Tambahan di Bulan PuasaBaca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Panjang, Tapi Tidak Ada Libur Tambahan di Bulan Puasa
"Kami sudah mengomunikasikan kebijakan ini secara lisan kepada seluruh Satpol PP di kabupaten dan kota agar aturan tetap diterapkan meskipun edaran resmi masih menunggu tanda tangan," ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, Satpol PP Sumsel memastikan bahwa tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat harus menghentikan operasionalnya selama Ramadhan.
"Kami mengharapkan semua pengusaha tempat hiburan menaati aturan ini, seperti yang telah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya," tegas Aris.
Sementara itu, rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi diimbau untuk menjaga etika dengan menutup etalase agar tidak mencolok.
"Kami berupaya menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh rasa saling menghormati antarumat beragama sepanjang bulan suci ini," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 7Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







