Sumsel

Pakar Hukum: KPU Jangan Libatkan Lembaga Lain dalam Penyusunan PKPU

Haris Ma'ani | 24 Agustus 2024, 17:00 WIB
Pakar Hukum: KPU Jangan Libatkan Lembaga Lain dalam Penyusunan PKPU

AKURAT.CO SUMSEL Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi, menegaskan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaga independensi dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) tanpa campur tangan lembaga negara lain, termasuk legislatif.

Menurut Dedeng, keterlibatan pihak eksternal dapat menimbulkan persepsi negatif terkait kepentingan politik yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Mekanisme internal KPU sendiri seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan perubahan PKPU tanpa melibatkan lembaga lain seperti DPR. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Dedeng menyoroti rencana KPU yang berencana melibatkan lembaga legislatif dalam proses penyusunan PKPU. Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat mengenai adanya upaya memanipulasi regulasi demi kepentingan politik tertentu.

"Saya berpandangan bahwa jika KPU melibatkan lembaga lain, hal itu akan semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa ada agenda politik tertentu di balik perubahan syarat yang diajukan. Ini bisa membahayakan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang seharusnya bebas dari intervensi politik," jelasnya.

Selain itu, Dedeng menekankan bahwa dalam menyusun PKPU, KPU sebaiknya fokus pada sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024, yang sudah menjadi acuan hukum utama.

Baca Juga: Pengamat Sebut Putusan MK Tidak Mempengaruhi Peta Pilkada Sumsel

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 tahun 2024 tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan PKPU karena dapat menimbulkan kontroversi hukum di kemudian hari.

"Menggunakan putusan MK yang sudah ada sebagai dasar dalam penyusunan PKPU akan meningkatkan legitimasi dari aturan yang ditetapkan. Jika KPU memaksakan penggunaan putusan MA, ada risiko besar bahwa PKPU yang disusun bisa dianggap tidak sah, yang pada akhirnya dapat memicu konflik hukum," ungkap Dedeng.

Ia juga mengingatkan KPU untuk berhati-hati dalam setiap langkah yang diambil, mengingat pentingnya peran KPU dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. Jika proses penyusunan PKPU dianggap cacat hukum, hal ini dapat berdampak serius pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

"KPU harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum yang solid dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Kegagalan dalam hal ini bisa menimbulkan polemik yang luas dan berbahaya bagi stabilitas politik dan hukum di Indonesia," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto