Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Caleg dan Parpol yang Pasang APS, Kecuali Mereka Lakukan ini

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan penertiban Alat Peraga Sosialsisai (APS) yang ada di wilayah Sumsel.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan mengatakan sudah telah melakukan penertiban APS dan sudah hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
"Sudah hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumsel dan terkahir di tanggal 3 November nanti untuk penertiban APS," ujarnya saat di hubungi, Senin (30/10/2023).
Tidak ada sanksi yang diberikan untuk para Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang memasang APS, kecuali melanggar tahapan kampanye.
"Kalau untuk APS hanya ditertibkan, tidak ada sanksinya kecuali melanggar tahapan kampanye. Misalnya setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tetapi belum masuk masa kampanye ada partai yang melakukan kampanye itu masuk kategori pelanggaran kampanye diluar jadwal," ujarnya.
Lanjutnya lagi, Bawaslu Sumsel juga melakukan pengawasan terhadap kotak suara yang tiba dan memastikan tempat penyimpanannya layak.
"Ya, Bawaslu mengawasi logistik, memastikan dalam keadaan baik dan memastikan tempat penyimpanan layak," ujarnya.
Sebelumya juga, Bawaslu Sumsel telah mengantisipasi politik uang dan isu SARA (suku, ras, agama, antar golongan), serta hoaks pada saat masa kampanye Pemilu 2024.
mengantisipasi politik uang, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara memasifkan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024, serta melibatkan masyarakat agar menjadi pengawasan partisipatif.
Dan juga, memberikan surat imbauan kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, agar tidak melakukan pratik politik uang pada saat masa kampanye. Apabila masih melanggar, Bawaslu akan menindak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







