Sumsel

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sumsel Tegas Hadapi Potensi Kampanye Hitam

Deni Hermawan | 19 November 2024, 20:00 WIB
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sumsel Tegas Hadapi Potensi Kampanye Hitam

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkapkan adanya laporan mengenai upaya penggunaan kampanye hitam untuk menjatuhkan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Bidang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Massuryati, mengungkapkan kampanye hitam dianggap sebagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di Sumsel, mengingat laporan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Bawaslu.

"Beberapa laporan sedang diverifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil agar dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (19/11/2024).

Massuryati menjelaskan bahwa kampanye hitam merupakan salah satu bentuk strategi tidak etis yang bertujuan merusak reputasi paslon melalui tuduhan palsu atau fitnah yang menyebar, terutama di media sosial.

Meski belum semua laporan dikonfirmasi, potensi kampanye hitam ini dianggap berbahaya bagi proses politik yang sehat.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Waspadai Potensi Politik Uang melalui Dompet Digital Jelang Pencoblosan Pilkada

"Kampanye hitam sering dilakukan secara anonim dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berdasar. Ini adalah serangan langsung terhadap calon dengan data yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya.

Massuryati menegaskan bahwa kampanye hitam tidak hanya mencederai reputasi kandidat, tetapi juga dapat menciptakan potensi konflik antar pendukung.

Ketidakpuasan dan ketegangan di masyarakat berisiko meningkat, mengganggu stabilitas sosial jelang pemungutan suara.

"Kami menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam memantau pelaksanaan kampanye. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Sumsel," jelasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto