Bawaslu: Ada Gugus Tugas Yang Awasi Kampanye di Media Sosial

AKURAT.CO SUMSEL Media sosial saat ini sangat berpengaruh di masyarkat, informasi yang didapat semakin cepat. Terlebih lagi saat ini masa kamapanye sudah di mulai pasti nya Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legsilatif (Caleg) memanfaatkan itu untuk mendapatkan suara.
Sangat penting untuk menjaga pengawasan yang ketat terhadap informasi publik di dunia digital, mengingat banyak orang saat ini menghabiskan mayoritas waktunya di dunia maya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengatakan kampanye di Media Sosial (Medsos) tetap diawasi oleh Bawaslu dan ada gugus tugas untuk mengawasi kampanye di Medsos.
"Kita punya gugus tugasnya, untuk pelaksanaanya gugus tugas yang akan mengawasi itu," katanya, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Sekber Amin Sumsel Akan Segera Umumkan TKD Kabupaten dan Kota
Setiap parpol wajib mendaftarkan akun medsos mereka, dan penggunaan medsos apapun diperbolehkan asal akun sudah terdaftar di KPU, tapi ingat ada hal yang tidak diperbolehkan saat kampanye menggunakan medsos seperti ujaran kebencian dan lainnya.
"Mau Facebook, Instgaram ataupun lainnya diperbolehkan asal mereka sudah mendaftrkan akun mereka ke KPU, jangan saja melanggar aturan yang sudah ada," jelasnya.
Kurniawan juga menyatakan, jika ada anggotanya yang terlibat dalam kampanye akan terkena sanksi mulai dari teguran hingga sanksi keras yaitu pemberhentian.
Baca Juga: Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Sumsel Langsung Lakukan Pengawasan
"Kalau ada yang ikut kampanye akan kita kenakan sanksi etik mulai dari peringatan dan pemberhentian tergantung yang dilanggar," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








