Bawaslu Sumsel Gencar Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pemilu

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang kampanye sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurnaiawan, menyatakan bahwa patroli dilakukan untuk mengawasi kemungkinan terjadinya kampanye di luar jadwal resmi dan praktik politik uang.
Selama masa tenang, posko pengaduan juga telah didirikan di seluruh kabupaten/kota dan setiap kecamatan di Sumsel, memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Seruan PP Muhammadiyah Kepada Publik dan Penyelenggara Pemilu
"Kami mengingkatkan seluruh kepala desa dan lurah, kami terus menghimbau mulai dari camat hingga balai desa dan kelurahan. Dengan wilayah panwascam masing-masing, kami menyampaikan imbauan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang," ujarnya, pada Senin (12/2/2024).
Kurnaiawan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan, termasuk peserta, tim kampanye, atau individu yang memberikan uang atau materi lainnya. Sanksi tersebut termasuk kurungan penjara mulai dari 2 tahun hingga 4 tahun serta denda hingga Rp48 juta.
"Kami telah mengirim surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2024, menjelaskan larangan-larangan selama masa tenang sebagai upaya pencegahan," tambahnya. (kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









