Terkait Hasil Quick Count, TPD AMIN Sumsel Ungkap Ini...

AKURAT.CO SUMSEL Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sumsel menyebut bahwa hasil quick count yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga, tidak menjadi rujukan hasil akhir.
Meski hasil tersebut dinilai berpengaruh pada psikologis masyarakat dan juga tim.
"Dengan hasil quick count berpengaruh ke psikis, saya sudah bilang ke teman-teman untuk tetap semangat dan sekarang masih menunggu hasil data C," jelas Ketua TPD AMIN Sumsel, Fauzi Amro, Kamis (15/2/2024).
Saat ini lanjutnya, pihaknya sedang melakukan perekapan data C Hasil dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan kabupaten/kota se Sumsel.
"Saat ini posisi kita mencari data C Hasil dan akan melakukan pendataan dan perekapan," imbuhnya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan analisa-analisa yang berbau kecurangan, setelah menganalisa dan melihat ataupun menemukan kecurangan akan langsung mengambil langkah cepat.
"Kita lihat dulu dan kita kaji apakah ada pengelembungan suara atau ada faktor lain, nanti akan segera kita kabarkan," ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Daerah (TPD) Amin Sumsel, Mgs Syaiful Padli menyebut bahwa hasil real count yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi penentu resmi hasil pemilihan.
“Quick count ini tidak boleh digunakan sebagai parameter. Ini mungkin mempengaruhi psikologis masyarakat seolah-olah itu adalah hasilnya, tapi kita melihat hasil akhir nanti," katanya.
Fokus saat ini adalah proses real count dan upaya untuk mengidentifikasi potensi kecurangan di beberapa area. Timnya berkomitmen untuk mengawasi proses agar hasilnya murni dan tidak terpengaruh oleh situasi apa pun.
"Kami kini fokus real count dan mengawal suara yang diperoleh," tutupnya.
Diketahui, hasil sementara sejumlah lembaga survei menyebutkan bahwa pasangan no urut 2, Prbowo-Gibran unggul atas dua rivalnya. Bahkan, sejumlah lembaga survei menyebut kemenangan pasangan ini mencapai diatas 50 persen. (kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









