Sumsel

Peserta CPNS 2024 Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi PPPK, Begini Penjelasannya

Haris Ma'ani | 20 Agustus 2024, 19:00 WIB
Peserta CPNS 2024 Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi PPPK, Begini Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempersiapkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, dengan total 6.138 formasi yang diajukan.

Dalam proses seleksi ini, para pelamar dihadapkan pada pilihan penting antara mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, karena aturan tegas yang membatasi pendaftaran hanya untuk salah satu jalur.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Sumsel, Masirul menekankan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun untuk pendaftaran, sehingga mereka harus menentukan pilihan yang tepat sejak awal.

“Jika seseorang sudah mendaftar sebagai CPNS, mereka tidak dapat lagi mendaftar PPPK, dan begitu juga sebaliknya," jelas Masirul, Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini menjadi sangat penting bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Pemprov Sumsel

Masirul menyarankan agar mereka yang ingin melanjutkan sebagai PPPK tidak membuat akun CPNS. Namun, bagi mereka yang tidak tertarik mengikuti seleksi PPPK, opsi untuk mendaftar CPNS tetap terbuka.

Lebih lanjut, Masirul menjelaskan bahwa tenaga PPPK yang telah bekerja selama satu tahun memiliki hak untuk mencoba peruntungan di jalur CPNS.

"Mereka akan beralih status menjadi PNS jika mereka lulus, tetapi jika tidak, mereka akan tetap sebagai PPPK," tambahnya.

Adapun rincian formasi untuk CPNS di Sumsel meliputi 85 tenaga teknis dan 100 tenaga kesehatan, sedangkan rincian formasi PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto