Bawaslu Sumsel Terima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Lima Dinas yang Dilaporkan

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi telah menerima beberapa laporan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa sudah ada larangan bagi ASN untuk berperilaku aktif atau terlibat dalam kampanye politik.
“Hingga saat ini, kami telah menerima laporan terkait pelanggaran yang melibatkan sejumlah ASN dari beberapa pemerintah daerah (Pemda). Beberapa laporan ini sudah disampaikan dari Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel,” ujar Kurniawan, Selasa (1/10/2024).
Kurniawan menjelaskan bahwa laporan pelanggaran tersebut berasal dari lima Pemda, termasuk ASN di Pemkot Lubuklinggau, Palembang, Pemkab Musi Rawas, OKU, serta Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel.
“Saat ini, kami baru menerima laporan dari lima Pemda tersebut dan belum mendapatkan informasi mengenai pelanggaran dari daerah lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Niat Melerai, Seorang Lansia di Palembang Dianiaya di Pasar 16 Ilir
Terkait laporan khusus dari ASN di Pemprov Sumsel, Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi detail mengenai posisi ASN yang dilaporkan, termasuk calon pasangan yang didukung oleh ASN tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai apakah yang dilaporkan itu kepala dinas atau ASN lainnya,” ungkap Kurniawan.
Ia juga menegaskan bahwa laporan mengenai ASN Pemprov Sumsel masuk melalui Bawaslu Palembang dan bukan langsung ke Bawaslu Sumsel.
“Laporan tersebut berada di wilayah Bawaslu Palembang, sehingga mereka yang berhak untuk menindaklanjuti,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









