Sumsel

Natal 2024: 73 Narapidana di Sumsel Terima Remisi, Satu Langsung Bebas!

Deni Hermawan | 25 Desember 2024, 14:00 WIB
Natal 2024: 73 Narapidana di Sumsel Terima Remisi, Satu Langsung Bebas!

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 73 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi khusus Natal 2024, sebagai bentuk penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 39 narapidana merupakan pelaku kasus umum, sementara 34 lainnya terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Mulyadi menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Remisi Dirjen Pemasyarakatan, dengan total 73 penerima remisi di seluruh Sumsel.

“Penerima remisi khusus Natal kali ini sebanyak 73 orang, dengan 34 orang di antaranya berasal dari kasus narkotika,” ujar Mulyadi, Rabu (25/12/2024).

Sebagian besar penerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan, yaitu sebanyak 52 narapidana. Sementara itu, 11 orang lainnya menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 9 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: 5 Film Natal Keluarga yang Menghibur untuk Dinikmati Bersama Orang Tercinta

Lebih mengesankan, satu narapidana dari Lapas Kelas IIB Kayuagung menerima remisi khusus Natal yang membuatnya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Mulyadi juga mengungkapkan rincian penerima remisi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumsel.

Remisi Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di Rutan Kelas I Palembang dengan 1 orang, Lapas Kelas I Palembang (10 orang), Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin (10 orang), dan Lapas Kelas II A Lubuklinggau (6 orang).  (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto