Sumsel

Pasang Kanopi Masjid, Pria di Palembang Kesetrum dan Alami Cidera Parah

Maman Suparman | 25 Januari 2025, 16:03 WIB
Pasang Kanopi Masjid, Pria di Palembang Kesetrum dan Alami Cidera Parah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Aryadi (31), warga Lorong Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, tersengat aliran listrik saat membantu pemasangan kanopi Masjid Taqwa, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, tidak jauh dari Rumah Sakit Bari Palembang. Akibat kejadian itu, Aryadi mengalami luka serius, termasuk cedera di tangan kiri dan luka parah.

Rani (31), istri korban, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika suaminya sedang membantu memasang kanopi di Masjid Taqwa. Namun, tiba-tiba salah satu kabel di area tersebut mengeluarkan percikan api, yang kemudian menyebabkan Aryadi tersengat aliran listrik.

"Saat itu suami saya sedang membantu memasang kanopi Masjid Taqwa. Tiba-tiba ada kabel yang mengeluarkan api, dan suami saya langsung tersengat listrik," ujar nya, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Dituduh Melakukan Penipuan Terhadap Tetangga, Seorang Perempuan din Palembang Lapor Balik Ke Polisi

Menurut Rani, setelah insiden tersebut, suaminya sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga sekitar segera membantunya dan membawanya ke RS Bari Palembang.

"Syukurlah warga sekitar segera memberikan bantuan dan membawa suami saya ke rumah sakit. Saat ini kondisinya mengalami luka-luka, dan pihak dokter telah menjadwalkan operasi untuk esok hari," ujar Rani.

Rani menambahkan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi. Ia baru mengetahui insiden tersebut setelah diberitahu oleh warga setempat.

"Saya di rumah ketika kejadian itu terjadi. Beruntung ada warga yang memberi tahu saya," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia