Sumsel

Dituduh Melakukan Penipuan Terhadap Tetangga, Seorang Perempuan di Palembang Lapor Balik Ke Polisi

Maman Suparman | 25 Januari 2025, 15:30 WIB
Dituduh Melakukan Penipuan Terhadap Tetangga, Seorang Perempuan di Palembang Lapor Balik Ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan kasus penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Dua orang terlapor berinisial NN (30) dan YL (26) resmi dilaporkan oleh Hasneni Fitri (25) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hairul Aman, Kuasa hukum dari Hasneni, mengatakan kasus pertama melibatkan terlapor NN yang diduga melakukan pemerasan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP. Awalnya, kliennya memiliki utang sebesar Rp34 juta.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, total pembayaran yang telah dilakukan kliennya mencapai Rp55,85 juta, sehingga ada selisih lebih bayar sekitar Rp21,85 juta.

"Klien kami terus diminta membayar meski sudah melampaui jumlah utang. Bahkan, terlapor mengancam akan memviralkan masalah ini jika pembayaran tidak segera dilakukan," ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Selain itu, terlapor juga meminta barang sebagai jaminan, seperti dua buku nikah milik klien dan suaminya serta faktur pajak kendaraan mobil. Namun, faktur tersebut disebutkan sudah tidak berlaku karena masa pajaknya habis pada 2023.

Baca Juga: Petani Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam laporan kedua, YL dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU ITE. Berdasarkan hasil pengecekan rekening, jumlah uang yang dipinjam oleh kliennya sebesar Rp492,45 juta. Namun, total pembayaran yang telah dilakukan klien kepada YL mencapai Rp505,3 juta, sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp12,85 juta.

"Klien kami sudah membayar seluruh utangnya, tetapi masih diancam akan diviralkan di media sosial. Bahkan, postingan terkait masalah ini telah dibuat oleh terlapor," jelas Hairul Aman.

Hasneni menjelaskan bahwa awalnya ia meminjam uang sebesar Rp5 juta, diikuti beberapa pinjaman lain hingga mencapai total Rp34 juta. Namun, terlapor mengklaim bahwa utangnya mencapai Rp103 juta.

"Terlapor menaikkan bunga secara sepihak tanpa ada kesepakatan. Saya sudah membayar sesuai kemampuan, tetapi terlapor tetap menjadikan sisa pembayaran sebagai utang baru," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia