Sumsel

ASN Pulang Cepat Selama Bulan Puasa, Begini Penjelasan BKD Sumsel

Deni Hermawan | 12 Maret 2024, 17:30 WIB
ASN Pulang Cepat Selama Bulan Puasa, Begini Penjelasan BKD Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H. Pemprov Sumsel  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024.

Dalam  SE tersebut, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan kegiatan ibadah Ramadan, dengan pengurangan satu jam dari jam kerja normal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi mengatakan  bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal dari hari kerja normal, yaitu pukul 14.00 WIB atau 14.30 WIB, tergantung dari jumlah hari kerja.

“Untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 5 hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB,” ujarnya, Selasa (13/3/2024).

Baca Juga: Gaji Maksimal 6 Juta! Ini 6 Instansi yang Buka ASN untuk Lulusan SMA/SMK di 2024, Freshgraduated Wajib Coba

Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan istirahat 60 menit pada pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan jadwal 6 hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

“Adapun jumlah jam kerja efektif selama Ramadan untuk ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah sebanyak 32,5 jam per minggu,” katanya.

Ismail juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditiadakan selama bulan Ramadan ini. 

Namun, dia menekankan agar penerapan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kepala perangkat daerah harus memastikan agar kinerja pemerintahan tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan selama bulan suci Ramadan,” tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto