Sekat Bakar Jadi Andalan Padamkan Karhutla Muba, Progres Pembuatan Sekat Sudah 40 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Medak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan masih terus membara. Penanganan dilakukan dengan intensif untuk mencegah penyebaran api ke area yang lebih luas.
Kalaksa BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana melalui Kabid Penanganan Darura, Sudirman mengungkapkan bahwa upaya pembuatan sekat bakar telah mencapai kemajuan 40% dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator PC 200.
"Proses pembuatan sekat bakar ini sangat penting untuk membatasi penyebaran api. Progres saat ini mencapai 40 persen," kata Sudirman, Kamis (1/8/2024).
Sudirman menjelaskan bahwa pemadaman karhutla di Dusun X, Desa Muara Medak menghadapi tantangan besar karena jenis tanah gambut yang tebal.
Karhutla di kawasan ini merupakan yang kedua kalinya setelah insiden serupa terjadi pada 22 Juli 2024 lalu, yang baru dapat dipadamkan setelah beberapa hari upaya.
"Saat ini, kami belum dapat memastikan seberapa besar area yang terbakar dan apa yang menyebabkannya. Pemadaman adalah fokus utama tim saat ini," jelasnya.
Baca Juga: Kaget! Saat Bangun Tidur, Motor dan HP Mahasiswi di Palembang Raib Digondol Maling
Vegetasi yang terbakar meliputi belukar dan kebun sawit, dan hingga kini api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Penanganan dilakukan melalui jalur darat dan udara.
"Kami menggunakan pompa kebakaran dan helikopter untuk water bombing. Upaya ini melibatkan anggota TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan kelompok masyarakat peduli api," jelasnya.
Pada hari pertama pemadaman, dilakukan 107 kali water bombing, dan pada hari kedua sebanyak 84 kali, sehingga total water bombing mencapai 191 kali. Namun, hingga saat ini kondisi di lokasi masih berasap.
Selain itu, kebakaran juga melanda Kelurahan Kayu Ara, Sekayu, Muba. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (31/7/2024) pukul 16.30 WIB, dan dipadamkan pada pukul 20.30 WIB, menghanguskan lahan seluas 1 hektare dengan vegetasi terdiri dari ranting kering dan tumpukan kayu. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









