Sumsel

Gubernur Herman Deru Ubah Total Pola Distribusi, SPBU Pusat Kota Wajib Jualan Tengah Malam

Maman Suparman | 19 November 2025, 15:03 WIB
Gubernur Herman Deru Ubah Total Pola Distribusi, SPBU Pusat Kota Wajib Jualan Tengah Malam

AKURAT.CO SUMSEL Kemacetan parah dan antrean mengular kendaraan yang berebut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Palembang akhirnya disikapi tegas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur Herman Deru mengeluarkan jurus pamungkas yang kontroversial namun strategis: menggeser total distribusi Biosolar dari siang hari ke tengah malam dan merelokasi titik jual ke daerah pinggiran.

Aturan revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang terbit pada 17 November 2025. Kebijakan ini segera berlaku dan diharapkan mampu mengurai kekisruhan yang telah berlangsung selama beberapa pekan. 

Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah distribusi Biosolar di siang hari dinilai "kurang efektif dan rawan penyalahgunaan."

Selain itu, konsentrasi SPBU penyalur di dalam kota selama ini terbukti menjadi pemicu kemacetan parah di jantung Palembang.

Baca Juga: Vivo X300 Series Segera Hadir di Indonesia, Bocoran Harga Mulai Rp 13 Jutaan

“Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota,” ujar Deru, Rabu (19/11/2025).

Langkah ini bukanlah keputusan sepihak. Aturan ini lahir dari perumusan bersama Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Dirlantas Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

Kebijakan penataan distribusi Biosolar ini berfokus pada 18 SPBU di Palembang, yang dampaknya dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, sebanyak empat (4) SPBU dihentikan total penyaluran solarnya, mencakup dua unit di kawasan Dr. M. Ali–Lebar Daun, serta masing-masing satu unit di Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju dan Jalan Celentang Kenten–Sako, menandai penghentian penjualan solar bersubsidi di lokasi pusat kota yang padat.
 
Kedua, empat belas (14) SPBU lainnya ditetapkan sebagai lokasi "Jam Malam Biosolar," yang mana penyaluran kini hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mayoritas SPBU yang melayani di malam hingga dini hari ini berlokasi di jalur ring roaddan kawasan pinggiran kota, seperti Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, dan sekitar Bandara SMB II Km 12.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia