AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang resmi menggelar Operasi Keselamatan Musi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 2 Februari hingga Minggu, 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kota Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, menjelaskan bahwa operasi tahun ini lebih menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif, melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta imbauan langsung kepada pengguna jalan.
“Operasi ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga keselamatan di jalan raya dapat terwujud,” ujar AKBP Finan.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polrestabes Palembang mengimbau pengendara sepeda motor maupun mobil agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Beberapa hal yang ditekankan antara lain penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan kebut-kebutan di jalan, mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kalahkan Banyak Rival, Samsung Galaxy A16 5G Jadi Android Terlaris Dunia 2025
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman,” kata AKBP Finan.
AKBP Finan berharap, melalui Operasi Keselamatan Musi 2026, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan secara signifikan. Ia juga menargetkan terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Dalam Operasi Keselamatan Musi 2026, aparat kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur.
Dan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.