Sumsel

BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair November-Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Kurnia | 6 November 2026, 12:00 WIB
BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair November-Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
cek link BSU 2026 Rp 900.000 lewat JMO dan Kemnaker. - Canva

AKURAT.CO SUMSEL Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 dijadwalkan mulai disalurkan pada November hingga Desember 2026.

Pekerja yang memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut tanpa harus melakukan pendaftaran secara mandiri.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan penyaluran BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Dalam program ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Penyaluran BSU 2026 akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pekerja tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Penerima BSU akan ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp18.128 per Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Jumat 6 November 2026

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," kata Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/11/2026).

Syarat penerima BSU 2026

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2026.

Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

  3. Memiliki upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

  4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

  5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Khusus mengenai batas gaji, pemerintah menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Batas gaji menyesuaikan upah minimum daerah

Ketentuan batas upah penerima BSU juga mempertimbangkan besaran upah minimum di masing-masing daerah.

Untuk wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah disesuaikan dengan UMK setempat.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak memiliki UMK akan menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam ketentuan tersebut, batas upah minimum daerah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Kemnaker juga meminta perusahaan memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Cara cek penerima BSU 2026

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai status penerima BSU 2026, pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id.

  2. Ikuti petunjuk pengecekan yang tersedia pada laman tersebut.

  3. Masukkan data yang diminta sesuai identitas diri.

  4. Periksa informasi status penerima apabila fitur pengecekan sudah tersedia.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pekerja diimbau memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi pemerintah serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui informasi penyaluran BSU 2026 dan mempersiapkan proses pencairan bantuan sebesar Rp900.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia